Saturday, 4 November 2017

PENJELASAN TENTANG NAFKAH SUAMI UNTUK SANG ISTRI

PENJELASAN TENTANG NAFKAH SUAMI UNTUK SANG ISTERI


Hindun binti Utbah pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan kesulitannya karena suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup untuknya dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya untuk mencukupi kebutuhan. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya.
خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَ وَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
“Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik” [1]

KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH KELUARGA
Kisah di atas mengilustrasikan kepada kita, bahwa suami memiliki kewajiban yang telah Allah tetapkan dan begitu urgen, sekaligus sebagai hak isteri yang wajib untuk dipenuhi. Kemampuan memberi nafkah ini juga yang menjadi salah satu alasan mengapa kaum lelaki lebih utama dari kaum wanita. Namun mungkin banyak diantara kaum muslimin yang tidak memahami masalah penting ini. Terlebih pada masa dewasa ini, di tengah maraknya upaya pengaburan norma-norma agama, banyak faktor yang ikut mempengaruhi perubahan pola pikir kaum Muslimin; kebodohan terhadap ajaran agama adalah salah satu sebab utama, disamping sikap membeo kepada orang-orang di luar Islam.

DEFINISI NAFKAH MENURUT ULAMA
Para ulama memberikan satu batasan tentang makna nafkah. Diantaranya sebagaimana disebutkan dalam Mu’jamul Wasith, yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya [2]. Nafkah ini juga mencakup keperluan isteri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri.
Hukum memberi nafkah keluarga ini wajib atas suami, berdasarkan nash-nash Al Qur’an, Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Ijma’ ulama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” [Ath Thalaq : 7].
Juga firmanNya.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik”.[Al Baqarah : 233].

Jabir mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ
“Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian”.[3]
Mayoritas ulama, diantaranya Ibnu Qudamah, berpendapat bahwa kewajiban suami memberi nafkah juga berlaku bagi isterinya dari kalangan wanita Kitabiah (Ahlul Kitab) jika ia memiliki isteri dari golongan mereka, berdasarkan keumuman nash-nash yang mewajibkan suami memberi nafkah isteri.[4]

KEUTAMAAN MEMBERI NAFKAH KEPADA KELUARGA
Tidaklah Allah Azza wa Jalla memerintahkan satu perkara, melainkan perkara itu pasti dicintaiNya dan memiliki keutamaan di sisiNya serta membawa kebaikan bagi para hamba. Termasuk masalah memenuhi nafkah keluarga.
Melalui lisan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ
“Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu” [5].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَا أطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ وَالِدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ زَوْجَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan isterimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu”.[6]
Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani berkata,”Memberi nafkah kepada keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah. Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga juga termasuk sedekah (yang berhak mendapat pahala, Pen). Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada keluarga, Pen) dari sedekah yang sunnat.”[7]

Adalah satu hal yang sangat tidak logis, apabila ada suami yang makan-makan bersama teman-temannya, mentraktir mereka karena ingin terlihat hebat di mata mereka, sementara anak dan isterinya di rumah mengencangkan perut menahan lapar. Dimanakah sikap perwira dan tanggung jawabnya sebagai suami?
Satu hal yang juga tidak kalah penting untuk diingat, bahwa suami wajib memberi nafkah dari rizki yang halal. Jangan sekali-kali memberi nafkah dari jalan yang haram, karena setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram berhak mendapat siksa api neraka. Sang suami akan dimintai pertanggungan jawaban tentang nafkah yang diberikan kepada keluarganya.

KAPAN KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH BERAWAL?
Para ulama kalangan Hanafiah berpendapat, kewajiban memberi nafkah ini mulai dibebankan ke pundak suami setelah berlangsungnya akad nikah yang sah; meskipun sang isteri belum berpindah ke rumah suaminya.
Dasar pendapat mereka, diantara konsekuensi dari akad yang sah, ialah sang isteri menjadi tawanan bagi suaminya. Dan apabila isteri menolak berpindah ke rumah suaminya tanpa ada udzur syar’i setelah suaminya memintanya, maka ia tidak berhak mendapat nafkah dikarenakan isteri telah berbuat durhaka (nusyuz) kepada suaminya dengan menolak permintaan suaminya tersebut.
Sedangkan ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat, kewajiban nafkah belum jatuh kepada suami hanya dengan akad nikah semata-mata. Kewajiban itu mulai berawal ketika sang isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, atau ketika sang suami telah mencampurinya, atau ketika sang suami menolak memboyong isterinya ke rumahnya, padahal sang isteri telah meminta hal itu darinya.[8]

JENIS-JENIS NAFKAH
Jenis nafkah yang wajib, yaitu segala sesuatu yang dibutuhkan oleh sang isteri serta keluarganya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah. Termasuk kategori nafkah wajib ini -tanpa ada perselisihan ulama- meliputi kebutuhan primer, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, perhiasan serta sarana-sarana dan peralatan yang dibutuhkan isteri untuk memenuhi kebutuhan primernya, juga pemenuhan kebutuhan biologisnya. Semua itu wajib dipenuhi oleh suami.
Adapun kebutuhan selain itu, seperti biaya pengobatan dan pengadaan pembantu rumah tangga, terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ahli fiqh berpendapat, biaya pengobatan isteri tidak wajib bagi suami. Demikian juga dengan pengadaan pembantu rumah tangga, tidak wajib bagi suami, kecuali jika hal itu (memberikan pembantu rumah tangga) sudah menjadi satu hal yang lumrah dalam keluarga sang isteri, ataupun di kalangan keluarga-keluarga lain di kaumnya. Namun yang penting harus diperhatikan, pengadaan pembantu rumah tangga ini juga tidak terlepas dari kesanggupan suami untuk memenuhinya. Jika tidak mampu memberikan pembantu rumah tangga untuk isterinya, maka tidak wajib bagi suami untuk mengadakannya, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya.
Ada satu kisah menarik yang bisa dijadikan pelajaran bagi para isteri. Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadu kepada ayahnya tentang luka-luka di tangannya yang dikarenakan pekerjaannya berkhidmah kepada suami. Wanita mulia ini mendengar, telah datang seorang budak kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun saat itu Fathimah tidak menjumpai Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya Fathimah menceritakan hal itu kepada ‘Aisyah. Ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, ‘Aisyah menceritakan pengaduan Fathimah kepada Beliau.
Ali berkata: Ketika Beliau datang mengunjungi kami, dan pada saat itu kami bersiap-siap hendak tidur. Kami pun bangun mendengar kedatangan Beliau, namun Beliau berkata,”Tetaplah kalian berdua di tempat kalian.” Beliau datang dan duduk diantara aku dan Fathimah, hingga aku bisa merasakan dinginnya kedua telapak tangan Beliau di perutku. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
ألاَ أدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرٍ مِمَّ سَأَلْتُمَا ؟ إذَا أَخَذْتَمَا مَضَاجَعَكُمَا أوْ أَوَيْتَمَا إلى فِرَاشِكُمَا فَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَ ثَلاَثِيْنَ وَاحْمِدَا ثَلاَثًا وَ ثَلاَثِيْنَ وَ كَبِّرَا أرْبَعًا وَ ثَلاَثِيْنَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ
“Maukah kutunjukkan kepada kalian berdua sesuatu yang lebih baik daripada yang kalian berdua minta? Jika kalian hendak tidur, maka ucapkanlah tasbih tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga dan takbir tiga puluh empat kali. Itu lebih baik bagi kalian daripada seorang pelayan.[9]
Ali berkata,”Sejak saat itu aku tidak pernah meninggalkannya.” Dia (Ali) ditanya,”Juga pada malam perang Shiffin?” Ali menjawab,”Juga pada malam perang Shiffin.”

TEKNIS PEMBERIAN NAKAH KELUARGA DAN KADARNYA
Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar membawakan penjelasan ulama ketika menjelaskan teknis pemenuhan nafkah keluarga.
Hal yang telah diketahui oleh kaum muslimin, baik dulu maupun sekarang, bahwa suami wajib memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh isteri serta anak-anaknya. Kebiasaan manusia pada umumnya tidak mengharuskan suami memberikan nafkah setiap hari, baik harta (uang) ataupun makanan, pakaian dan yang sejenisnya (artinya pemenuhan tersebut bersifat fleksibel, sesuai dengan tuntutan kebutuhan keluarga, Pen). Demikian juga teknis pemenuhan ini, tidak disandarkan kepada kadar nafkah serta (tidak pula) mewajibkan suami memberikan nafkah secara taradhin (saling ridha), ataupun berdasarkan keputusan hakim; kecuali jika terjadi perselisihan di antara suami-isteri yang disebabkan suami tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena kekikirannya, atau karena kepergiannya atau pun karena ketidaksanggupannya memberi nafkah. Maka pada kondisi seperti ini, pemenuhan nafkah keluarga disandarkan kepada hukum secara suka sama suka (taradhin) atau berdasarkan keputusan hakim.”[10]
Dari penjelasan di atas, dapatlah diambil kesimpulan, pemenuhan nafkah isteri ini dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan keluarganya. Artinya, sang suami boleh memberikan sejumlah harta serta hal-hal lain yang dibutuhkan keluarganya, secara per hari, per pekan ataupun per bulan dengan kadar yang disanggupinya, sebagai nafkah bagi keluarganya.
Tentang masalah kadar nafkah ini, sebenarnya terdapat silang pendapat diantara para ulama. Siapakah yang menjadi barometer untuk menentukan kadar nafkah tersebut? keadaan isteri atau keadaan suami, ataukah keadaan keduanya?
Ulama dari kalangan Hanabilah berpendapat, kadar nafkah diukur sesuai dengan kondisi suami-isteri. Jika keduanya termasuk golongan yang dimudahkan rizkinya oleh Allah (artinya sama-sama berasal dari keluarga berada), maka wajib bagi suami memberi nafkah dengan kadar yang sesuai dengan keadaan keluarga mereka berdua. Jika keduanya berasal dari keluarga miskin, maka kewajiban suami memberi nafkah sesuai dengan keadaan mereka. Namun, jika keduanya berasal dari keluarga yang berbeda tingkat ekonominya, maka kewajiban suami adalah memberikan nafkah sesuai dengan kadar keluarga kalangan menengah.[11]
Sedangkan para ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Syafi’iyyah berpendapat, barometer yang dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang wajib diberikan suami adalah keadaan suami itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta’ala.
‘Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan”. [Ath Thalaq : 7]
Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir tentang makna lafazh (بِالْمَعْرُوفِ) pada ayat berikut.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik”. [Al Baqarah : 233]

Ibnu Katsir berkata,”Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.”

Dalil lain yang memperkuat pendapat mereka ialah firmanNya Azza wa Jalla.
وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ
“Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut”. [Al Baqarah:236].
FirmanNya Azza wa Jalla.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Tidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kadar kesanggupannya”. [Al Baqarah : 286]
Ayat-ayat di atas telah menjadikan beban taklif (kewajiban) memberi nafkah sesuai dengan kadar kesanggupan suami.

NAFKAH ISTERI DALAM KONDISI YANG BERBEDA
Secara umum, isteri memiliki hak nafkah dari suaminya. Namun terkadang, ada beberapa kondisi yang membuat sang isteri kehilangan haknya tersebut. Berikut ini adalah penjelasan sebagian kondisi tersebut.
1. Nafkah Bagi Isteri Yang Bekerja Di Luar Rumah.
Sebagian ulama fiqh kontemporer berpendapat, isteri yang bekerja (di luar rumah) tetap berhak mendapat nafkah dari suaminya, jika ia bekerja dengan izin dari suaminya. Namun apabila ia bekerja tanpa mendapat izin dari suaminya, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah.
Tentang hal ini, ketika menjelaskan alasan, mengapa isteri yang bekerja di luar rumah tidak mendapat nafkah, Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar berkata,”Pendapat yang benar adalah, wanita yang bekerja tidak berhak mendapat nafkah. Karena suami mampu mencegahnya dari bekerja dan keluar dari rumah (dengan mencukupi nafkahnya), dan (menetapnya isteri di rumah suami) merupakan hak suaminya. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Jika sang isteri bekerja (tanpa izin suaminya) dan mendapatkan uang, maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur.” [13]

2. Nafkah Isteri Yang Durhaka Kepada Suaminya (Nusyuz).
Jika sang isteri berbuat durhaka kepada suaminya, seperti menolak untuk tidur bersama, keluar dari rumah suami tanpa seizinnya, atau menolak bepergian bersama suaminya, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah serta tempat tinggal. Demikian ini pendapat jumhur Ahli Ilmu, seperti: Asy Sya’bi, Hammad, Malik, Al Auza’i, Syafi’i, serta Abu Tsaur. Sedangkan Al Hakam berpendapat, isteri yang nusyuz tetap berhak mendapat nafkah.
Ibnu Al Mundzir berkata,”Aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi pendapat jumhur ini, kecuali Al Hakam. Sepertinya ia berhujjah bahwa kedurhakaan seorang isteri tidak menggugurkan haknya untuk mendapatkan mahar setelah adanya akad, maka demikian pula dalam hal nafkah.”
Ibnu Abdil Barr mensyaratkan nusyuz yang menggugurkan hak isteri untuk mendapat nafkah, yaitu bila tidak disertai kehamilan sang isteri. Ia berkata,”Istri yang durhaka kepada suaminya setelah ia dicampuri, gugurlah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepadanya, kecuali jika ia hamil.”
Tentang pernyataan ini, Dr Umar Sulaiman Al Asyqar berkata,”Dan ini adalah pensyaratan yang shahih, karena nafkah yang diberikan kepada isteri yang hamil tersebut adalah untuk anaknya. Dan hal itu tidak mungkin tersampaikan kepada anak, kecuali dengan memberi nafkah kepada isterinya (ibu sang bayi).”[14]

3. Nafkah Bagi Isteri Yang Dicerai.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, perlu diperhatikan beberapa catatan penting menyangkut nafkah isteri yang dicerai.[15]
Jika isteri dicerai sebelum terjadinya persetubuhan, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah, karena tidak ada masa iddah baginya, bedasarkan firman Allah Azza wa Jalla.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi wanita-wanita beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta untuk menyempurnakannya”. [Al Ahzab : 49].
Wajib atas suami memberikan nafkah kepada isteri yang dithalak raj’i [16].

Ibnu Abdil Barr berkata,”Tidak ada perselisihan diantara ulama, bahwa wanita yang dithalak raj’i berhak mendapat nafkah dari suaminya, baik mereka dalam keadaan hamil ataupun tidak; karena mereka masih berstatus sebagai isteri yang berhak mendapat nafkah, tempat tinggal serta harta warisan selama mereka dalam masa ‘iddah.”
Wanita hamil yang dithalak ba’in [17] ataupun yang suaminya meninggal, wajib diberikan nafkah sampai ia melahirkan anaknya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan jika mereka (isteri-isteri yang dicerai itu) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan”. [Ath Thalaq : 6].[18]

Jadi wanita yang dithalak ba’in dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan nafkah karena sebab kehamilannya tersebut, (bukan karena ‘iddahnya) sampai ia melahirkan.
Dan jika sang isteri menyusui anak suaminya tersebut setelah dicerai, maka ia berhak mendapat upah, berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla.
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ
“Maka jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah mereka upahnya, dan musyawarahkanlah segala sesuatu dengan baik”. [Ath Thalaq : 6]

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Adh Dhahak,”Jika sang suami mencerai isterinya, dan ia memiliki anak dari isterinya itu, kemudian isterinya tersebut menyusui anaknya, maka sang isteri berhak mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”[19]
Adapun jika sang isteri tidak sedang hamil (ketika dithalak ba’in), maka ia tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya.
Berdasarkan hadits dari Fatimah binti Qais, ketika ia diceraikan suaminya. Kemudian ketika ia meminta nafkah, suaminya menolak memberinya. Akhirnya ia meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ وَ لاَ سَكَنَى
“Tidak ada lagi kewajiban atas suamimu untuk memberimu nafkah dan tempat tinggal”. [20]

JIKA SUAMI TIDAK MAMPU MEMBERI NAFKAH
Imam As Sarkhasi berkata,”Setiap wanita telah ditetapkan untuknya bagian dari nafkah atas suaminya. Baik suaminya masih muda, tua ataupun suaminya miskin dan tidak mampu untuk memberi nafkah, maka (ketika itu) ia (isteri) diperintahkan untuk menghutangi suaminya, (yakni nafkah yang belum ia terima menjadi hutang suaminya yang harus ia tunaikan kepada isterinya. Kemudian hendaklah ia kembali kepada suaminya, dan hakim tidak boleh menahannya, jika ia mengetahui ketidakmampuannya untuk memberi nafkah kepada isterinya.”
Sedangkan ulama kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, isteri diberi pilihan untuk tetap bersama suami dalam kemiskinannya itu atau bercerai dari suaminya, dan suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu.
Mengenai nafkah yang terhutang, apakah tetap menjadi hutang tanggungan suaminya selama ia berada dalam masa sulitnya?
Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ulama kalangan madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa nafkah tersebut tetap menjadi hutang tanggungan suami. Sedangkan ulama madzhab Malikiyah berpendapat, gugurnya kewajiban memberi nafkah tersebut disebabkan ketidakmampuan suami.[21]

HUKUM SUAMI YANG MEMINTA KEMBALI NAFKAH YANG TELAH IA BERIKAN
Apabila seorang suami telah memberikan nafkah kepada isterinya, kemudian ia menceraikan isterinya tersebut atau ia meninggal, maka seorang suami tidak boleh meminta kembali nafkah yang telah diberikannya.
Imam An Nawawi menjelaskan,”Jika sang isteri telah mendapat nafkah, kemudian isteri tersebut meninggal pada pertengahan hari, maka tidak boleh (bagi suami) untuk meminta kembali nafkah yang telah diberikannya tersebut. Akan tetapi harta isterinya tersebut dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Dan jika isteri meninggal, atau ia dithalaq ba’in oleh suaminya pada pertengahan hari, sedangkan dia pada awal hari tersebut (sebelum ia meninggal atau dithalaq) belum mendapatkan nafkah dari suaminya, maka nafkah tersebut menjadi hutang suami yang wajib ia tunaikan.”[22]

ANCAMAN BAGI SUAMI YANG BAKHIL/KIKIR
Tentang suami yang bakhil ini, telah datang banyak nash yang memuat ancaman baginya. Diantaranya ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.
كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
“Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”[23]

Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلَ أحَدُهُمَا : اللهُمَّ أعْطِ مُنْفْقًا خَلَفًا، وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya).”[24]

Bakhil dan kikir adalah sifat tercela yang dilarang Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla telah memberikan ancaman berupa kebinasaan dan dosa bagi suami yang tidak mau memenuhi nafkah keluarganya, padahal ia mampu untuk memberinya. Hal ini bisa kita fahami, karena memberi nafkah keluarga adalah perintah syari’at yang wajib ditunaikan suami. Apabila seorang suami bakhil dan tidak mau memenuhi nafkah anak serta isterinya, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan kepadanya, sehingga ia berhak mendapat ancaman siksa dari Allah. Wal’iyadzu billah.
Demikianlah sebagian ulasan berkenaan kewajiban suami, yang menjadi pilar diantara pilar-pilar rumah tangga. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kaum muslimin seluruhnya, sehingga mampu menjalankan setiap kewajiban secara konsekwen sesuai tuntunan syari’at, untuk mewujudkan cita-cita rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah. Amin, Allahumma, Amin. (Az Zarqa’).

Maraji:
1. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Dar Ath Thayyibah, Cetakan I.
2. Ahkamuz Zawaj, Dr. Umar Sulaiman Al Asyqari, Dar An Nufasa’, Cetakan II.
3. Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali, Dar Ibnul Jauzi, Cetakan I.
4. Isyratun Nisa’, Usamah bin Kamal bin Abdurrazaq, Dar Al Wathan Lin Nasyr, Cetakan II.
5. Adabuz Zifaf, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1424H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] _______
Footnote
[1]. HR Bukhari dan Muslim dan selain keduanya.
[2]. Lihat juga Lisanul ‘Arab, 3/693.
[3]. HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi.
[4]. Ahkamuz Zawwaj, hlm. 280.
[5]. HR Muslim, Ahmad dan Baihaqi.
[6]. HR Ibnu Majah, 2138; Ahmad, 916727; dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah, 1739.
[7]. Fathul Bari, 9/498.
[8]. Lihat Ahkamuz Zawwaj, hlm. 281-282 dengan bahasa dari penyusun
[9]. HR Bukhari.
[10]. Ahkamuz Zawaj, hlm. 281.
[11]. Ahkamuz Zawaj, hlm. 284.
[12]. Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, I/638.
[13]. Ahkamuz Zawaj, hlm. 282.
[14]. Ahkamuz Zawaj, hlm 283.
[15]. Ahkamuz Zawaj, hlm. 288-289.
[16]. Thalak raj’i adalah thalak yang masih mempunyai kesempatan untuk ruju’ kembali selama belum usai masa ‘iddah. Jika telah melewati masa iddah, wajib membuat aqad baru, bila mereka ingin bersatu kembali.
[17]. Thalak ba’in adalah thalak yang tidak ada ruju’ kembali, kecuali jika isterinya tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian ia dicerai.
[18]. Ahkamuz Zawaj, hlm. 288-289
[19]. Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, I/638
[20]. HR Bukhari dan Muslim, dan selain keduanya. Lihat Ahkamuz Zawaj hlm. 289
[21]. Ahkamuz Zawaj, hlm. 287-288
[22]. Ahkamuz Zawaj, hlm. 288.
[23]. HR Muslim.
[24]. Muttafaqun ‘alaihi.

Sumber : www.almanhaj.or.id

Saturday, 28 October 2017

BULAN BAIK UNTUK MENIKAH YANG SESUAI DENGAN SUNNAH RASULULLAH SAW.

Pada Bulan-Bulan Inilah Rasulullah Menikah

PERNIKAHAN adalah sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW kepada umatnya yang telah mampu. Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah dan ditetapkan sebagai penyempurna agama.
Namun, dalam praktiknya seringkali banyak hambatan yang sebenarnya dibuat-buat, misalnya saja dalam menggelar pernikahan harus dilakukan atau dilarang pada bulan tertentu.
Padahal, Rasulullah SAW sendiri memberi contoh untuk ‘melawan’ kebiasaan Jahiliyah yaitu melanggar larangan menikah di bulan Syawal.
Lalu, pada bulan apa saja Rasulullah menikahi istrinya?
Dalam catatan sirah nabawiyah, ada sebelas orang wanita yang dinikahi oleh Rasulullah SAW. Dua di antara mereka meninggal ketika Rasulullah SAW masih hidup. Sedangkan sisanya meninggal setelah beliau wafat.
1. Khadijah binti Khuwailid, ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di Mekkah ketika usia beliau 25 tahun dan Khodijah 40 tahun pada 10 Rabiul Awal. Dari pernikahnnya dengan Khodijah Rasulullah SAW memiliki sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Akan tetapi semua anak laki-laki beliau meninggal. Sedangkan yang anak-anak perempuan beliau adalah: Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kultsum dan Fatimah. Rasulullah SAW tidak menikah dengan wanita lain selama Khodijah masih hidup.
2. Saudah binti Zam’ah, dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawal tahun kesepuluh dari kenabian beberapa hari setelah wafatnya Khadijah. Ia adalah seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya yang bernama As-Sakron bin Amr.
3. Aisyah binti Abu Bakar, dinikahi oleh Rasulullah SAW bulan Syawal tahun kesebelas dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah atau dua tahun dan lima bulan sebelum Hijrah.
4. Hafsah binti Umar bin Khattab, beliau ditinggal mati oleh suaminya Khunais bin Hudzafah As-Sahmi, kemudian dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Sya’ban tahun ketiga Hijriyah. Beliau menikahinya untuk menghormati bapaknya, Umar bin Al-Khattab.
5. Zainab binti Khuzaimah, dari Bani Hilal bin Amir bin Sha’sha’ah dan dikenal sebagai Ummul Masakin karena ia sangat menyayangi mereka. Sebelumnya ia bersuamikan Abdulloh bin Jahsy akan tetapi suaminya syahid di Uhud, kemudian Rasulullah SAW menikahinya pada tahun keempat Hijriyyah. Ia meninggal dua atau tiga bulan setelah pernikahannya dengan Rasulullah SAW .
6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah, sebelumnya menikah dengan Abu salamah, akan tetapi suaminya tersebut meninggal di bulan Jumadil Akhir tahun 4 Hijriyah dengan meninggalkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawwal di tahun yang sama.
7. Zainab binti Jahsyi bin Rayab, dari Bani Asad bin Khuzaimah dan merupakan puteri bibi Rasulullah SAW. Sebelumnya ia menikahi dengan Zaid bin Harits kemudian diceraikan oleh suaminya tersebut. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di bulan Dzul Qa’dah tahun kelima Hijriah.
8. Juwairiyah binti Al-Harits, pemimpin Bani Mustholiq dari Khuza’ah. Ia merupakan tawanan perang yang sahamnya dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW dan dinikahi oleh beliau pada bulan Sya’ban tahun ke 6 Hijrah.
9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, sebelumnya ia dinikahi oleh Ubaidillah bin Jahsy dan hijrah bersamanya ke Habsyah. Suaminya tersebut murtad dan menjadi nashroni dan meninggal di sana. Ummu Habibbah tetap istiqomah terhadap agamanya. Ketika Rasulullah SAW mengirim Amr bin Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada raja Najasy pada bulan Muharram tahun 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja tersebut dan dinikahkan serta dipulangkan kembali ke Madinah bersama Surahbil bin Hasanah.
10. Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab, dari Bani Israel, ia merupakan tawan perang Khaibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimeredekakan serta dinikahinya setelah perang Khaibar pada Muharram tahun 7 Hijriyyah.
11. Maimunah binti al- Harits, saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan Dzul Qa’dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umroh Qadha.
Umumnya Rasulullah SAW menikahi mereka karena pertimbangan kemanusiaan dan kelancaran urusan dakwah bukan karena hawa nafsu. Rasulullah SAW juga melangsungkan pernikahan tidak mengkhususkan pada bulan tertentu, namun Beliau SAW sering melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal, yang dianggap sebagai bulan sial untuk menikah menurut kaum Jahiliyah.
Adapun hikmah yang sangat mendalam di masa kini yaitu semakin banyaknya sumber-sumber ajaran Islam terutama yang berkaitan dengan fiqih wanita, karena memang dari sanalah umumnya pelajaran Rasulullah SAW tentang wanita itu berasal. Seandainya Rasulullah SAW hanya beristrikan satu orang saja, maka kajian fiqih wanita sekarang ini akan menjadi sangat sempit karena sumbernya terbatas hanya dari satu orang. Wallahu ‘alam. []

Thursday, 26 October 2017

TATA CARA RUQYAH YANG BENAR

TATA CARA RUQYAH YANG BENAR
Ruqyah bukan pengobatan alternatif. Justru seharusnya menjadi pilihan pertama pengobatan tatkala seorang muslim tertimpa penyakit. Sebagai sarana penyembuhan, ruqyah tidak boleh diremehkan keberadaannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya”. [1]
Karena demikian pentingnya penyembuhan dengan ruqyah ini, maka setiap kaum Muslimin semestinya mengetahui tata cara yang benar, agar saat melakukan ruqyah tidak menyimpang dari kaidah syar’i.
Tata cara meruqyah adalah sebagai berikut:
1. Keyakinan bahwa kesembuhan datang hanya dari Allah.
2. Ruqyah harus dengan Al Qur’an, hadits atau dengan nama dan sifat Allah, dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat dipahami.
3. Mengikhlaskan niat dan menghadapkan diri kepada Allah saat membaca dan berdoa.
4. Membaca Surat Al Fatihah dan meniup anggota tubuh yang sakit. Demikian juga membaca surat Al Falaq, An Naas, Al Ikhlash, Al Kafirun. Dan seluruh Al Qur’an, pada dasarnya dapat digunakan untuk meruqyah. Akan tetapi ayat-ayat yang disebutkan dalil-dalilnya, tentu akan lebih berpengaruh.
5. Menghayati makna yang terkandung dalam bacaan Al Qur’an dan doa yang sedang dibaca.
6. Orang yang meruqyah hendaknya memperdengarkan bacaan ruqyahnya, baik yang berupa ayat Al Qur’an maupun doa-doa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya penderita belajar dan merasa nyaman bahwa ruqyah yang dibacakan sesuai dengan syariat.
7. Meniup pada tubuh orang yang sakit di tengah-tengah pembacaan ruqyah. Masalah ini, menurut Syaikh Al Utsaimin mengandung kelonggaran. Caranya, dengan tiupan yang lembut tanpa keluar air ludah. ‘Aisyah pernah ditanya tentang tiupan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meruqyah. Ia menjawab: “Seperti tiupan orang yang makan kismis, tidak ada air ludahnya (yang keluar)”. (HR Muslim, kitab As Salam, 14/182). Atau tiupan tersebut disertai keluarnya sedikit air ludah sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Alaqah bin Shahhar As Salithi, tatkala ia meruqyah seseorang yang gila, ia mengatakan: “Maka aku membacakan Al Fatihah padanya selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali aku menyelesaikannya, aku kumpulkan air liurku dan aku ludahkan. Dia seolah-olah lepas dari sebuah ikatan”. [HR Abu Dawud, 4/3901 dan Al Fathu Ar Rabbani, 17/184].
8. Jika meniupkan ke dalam media yang berisi air atau lainnya, tidak masalah. Untuk media yang paling baik ditiup adalah minyak zaitun. Disebutkan dalam hadits Malik bin Rabi’ah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُوْا الزَيْتَ وَ ادَّهِنُوا بِهِ فَإنَهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَة
“Makanlah minyak zaitun , dan olesi tubuh dengannya. Sebab ia berasal dari tumbuhan yang penuh berkah”.[2]
9. Mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan. Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah, ia berkata: “Rasulullah, tatkala dihadapkan pada seseorang yang mengeluh kesakitan, Beliau mengusapnya dengan tangan kanan…”. [HR Muslim, Syarah An Nawawi (14/180].
Imam An Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan dan mendoakannya. Banyak riwayat yang shahih tentang itu yang telah aku himpun dalam kitab Al Adzkar”. Dan menurut Syaikh Al ‘Utsaimin berkata, tindakan yang dilakukan sebagian orang saat meruqyah dengan memegangi telapak tangan orang yang sakit atau anggota tubuh tertentu untuk dibacakan kepadanya, (maka) tidak ada dasarnya sama sekali.
10. Bagi orang yang meruqyah diri sendiri, letakkan tangan di tempat yang dikeluhkan seraya mengatakan بِسْمِ الله (Bismillah, 3 kali).
أعُوذُ بِالله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ وَ أحَاذِرُ
“Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dan aku takuti”.[3]
Dalam riwayat lain disebutkan “Dalam setiap usapan”. Doa tersebut diulangi sampai tujuh kali.
Atau membaca :
بِسْمِ الله أعُوذُ بِعزَِّةِ الله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ مِنْ وَجْعِيْ هَذَا
“Aku berlindung kepada keperkasaan Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dari rasa sakitku ini”.[4]
Apabila rasa sakit terdapat di seluruh tubuh, caranya dengan meniup dua telapak tangan dan mengusapkan ke wajah si sakit dengan keduanya.[5]
11. Bila penyakit terdapat di salah satu bagian tubuh, kepala, kaki atau tangan misalnya, maka dibacakan pada tempat tersebut. Disebutkan dalam hadits Muhammad bin Hathib Al Jumahi dari ibunya, Ummu Jamil binti Al Jalal, ia berkata: Aku datang bersamamu dari Habasyah. Tatkala engkau telah sampai di Madinah semalam atau dua malam, aku hendak memasak untukmu, tetapi kayu bakar habis. Aku pun keluar untuk mencarinya. Kemudian bejana tersentuh tanganku dan berguling menimpa lenganmu. Maka aku membawamu ke hadapan Nabi. Aku berkata: “Kupertaruhkan engkau dengan ayah dan ibuku, wahai Rasulullah, ini Muhammad bin Hathib”. Beliau meludah di mulutmu dan mengusap kepalamu serta mendoakanmu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meludahi kedua tanganmu seraya membaca doa:
أَذْهِبْ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا
“Hilangkan penyakit ini wahai Penguasa manusia. Sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan kecuali penyembuhanMu, obat yang tidak meninggalkan penyakit”[6].
Dia (Ummu Jamil) berkata: “Tidaklah aku berdiri bersamamu dari sisi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali tanganmu telah sembuh”.
12. Apabila penyakit berada di sekujur badan, atau lokasinya tidak jelas, seperti gila, dada sempit atau keluhan pada mata, maka cara mengobatinya dengan membacakan ruqyah di hadapan penderita. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘laihi wa sallam meruqyah orang yang mengeluhkan rasa sakit. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, dari Ubay bin K’ab , ia berkata: “Dia bergegas untuk membawanya dan mendudukkannya di hadapan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salla,m . Maka aku mendengar Beliau membentenginya (ta’widz) dengan surat Al Fatihah”.[7]
Apakah ruqyah hanya berlaku untuk penyakit-penyakit yang disebutkan dalam nash atau penyakit secara umum? Dalam hadits-hadits yang membicarakan terapi ruqyah, penyakit yang disinggung adalah pengaruh mata yang jahat (‘ain), penyebaran bisa racun (humah) dan penyakit namlah (humah). Berkaitan dengan masalah ini, Imam An Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: “Maksudnya, ruqyah bukan berarti hanya dibolehkan pada tiga penyakit tersebut. Namun maksudnya bahwa Beliau ditanya tentang tiga hal itu, dan Beliau membolehkannya. Andai ditanya tentang yang lain, maka akan mengizinkannya pula. Sebab Beliau sudah memberi isyarat buat selain mereka, dan Beliau pun pernah meruqyah untuk selain tiga keluhan tadi”. (Shahih Muslim, 14/185, kitab As Salam, bab Istihbab Ar Ruqyah Minal ‘Ain Wan Namlah).
Demikian sekilas cara ruqyah. Mudah-mudahan bermanfaat. (Red).
Maraji` :
1. Risalatun Fi Ahkami Ar Ruqa Wa At Tamaim Wa Shifatu Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Abu Mu’adz Muhammad bin Ibrahim. Dikoreksi Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Jibrin.
2. Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Abdullah bin Muhammad As Sadhan, Pengantar Syaikh Abdullah Al Mani’, Dr Abdullah Jibrin, Dr. Nashir Al ‘Aql dan Dr. Muhammad Al Khumayyis, Cet X, Rabi’ul Akhir, Tahun 1426H.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Dinukil dari Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, hlm. 41.
[2]. Hadits hasan, Shahihul Jami’ (2/4498).
[3]. HR Muslim, kitab As Salam (14/189).
[4]. Shahihul Jami’, no. 346.
[5]. Fathul Bari (21/323). Cara ini dikatakan oleh Az Zuhri merupakan cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meniup.
[6]. Al Fathu Ar Rabbani (17/182) dan Mawaridu Azh Zham-an, no. 1415-1416.
[7]. Al Fathu Ar Rabbani (17/183).
[8]. Namlah adalah luka-luka yang menjalar di sisi badan dan anggota tubuh lainnya


Sumber: https://almanhaj.or.id

Saturday, 30 September 2017

SUAMIMU SURGA DAN NERAKAMU

*SUAMIMU SURGA DAN NERAKAMU.*

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada bibinya Hushain bin Mihshon radhiyallahu’anhuma,
“Apakah engkau memiliki suami? Dia berkata: Ya. Beliau bersabda: Bagaimana posisimu baginya? Dia berkata: Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali yang aku tidak mampu untuk menunaikannya. Beliau bersabda: Perhatikan kedudukanmu bagi suamimu, karena sesungguhnya ia adalah surgamu dan nerakamu.” [HR. An-Nasaai]
Al-Munawi rahimahullah berkata,
. “Maknanya: Suamimu adalah sebab yang memasukkanmu ke surga karena keridhoannya kepadamu, dan sebab yang memasukkanmu ke neraka karena kemarahannya kepadamu, maka perbaguslah dalam mempergaulinya dan janganlah menyelisihi perintahnya yang bukan maksiat kepada Allah.” [Faidhul Qodir, 3/78]
Beberapa Pelajaran:
1) Agungnya hak suami atas istri, dan itu sebanding dengan tanggung jawabnya yang besar untuk menafkahi, melindungi dan menjaga istrinya dari api neraka.
2) Durhaka kepada suami termasuk dosa besar.
3) Wajib bagi istri menuruti semua perintah suami selama bukan kemaksiatan kepada Allah ta’ala, walau pun tidak sesuai dengan kemauan istri atau keluarga istri.
4) Saling menjaga, memperhatikan dan memenuhi hak dan kewajiban antara suami istri adalah sebab keharmonisan rumah tangga dan kebahagiaan di akhirat.
5) Pentingnya ilmu agama dalam rumah tangga, dengan ilmu bahtera rumah tangga lebih terarah, dan dengan ilmu riak-riak gelombang yang menerpanya dapat dihadapi dan dilalui dengan baik insya Allah ta’ala.

Saturday, 23 September 2017

PENGERTIAN TAUHID DAN MACAM-MACAM TAUHID

Pengertian Tauhid dan Macam-macam Tauhid Berdasarkan kandungan dalam Al-Quran

Dalam bahasa Arab tauhid merupakan mashdar yang merupakan kata benda yang berasal dari kata wahdana. Apabila yang dimaksud adalah Wahdana Syai’a memiliki arti sesuatu itu satu. Sedangkan jika dikaji menurut ilmu syariat Tauhid memiliki arti meyakini ke-Esaan Allah. Yang disebut sebagi ilmu Tauhid adalah ilmu yang didalamnya membahas tentang akidah atau kepercayaan kepada Allah dengan didasarkan pad dalil-dalil yang benar. Berikut ini merupakan dalil yang berkaitan dengan ilmu tauhid.
“Dia adalah Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan, dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan pula, dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS 42:11)

Dari arti ayat diatas, dikatakan bahwa seluruh alam semesta ini diciptkan oleh Allah, dan tidak ada pelaku yang bertindak sendiri dan merdeka sepenuhnya selain Allah. Jadi sangat mustahil jika ada yang menyamai ke-Esaan NYA.
Tauhid merupakan sebuah kata yang terdapat dalam beberapa hadist Nabu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang ada di dalam hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu, “Kamu akan datangi suatu kaum ahli kitab, maka jadikanlah materi dalam dakwah yang akan kamu sampaikan pertama kali yaitu agar mereka mentauhidkan terhadap Allah”. 
Begitu pula dalam perkataan para sahabat Nabi yang mengatakan, “Rasulullah membaca tahlil dengan tauhid”. Dalam pengucapan beliau labbaika Allahumma labbaika, labbaika laa syariika laka labbaika, ucapan talbiyah yang dilantunkan saat memulai ibadah haji. “
Para ulama membagi pemaham tauhid menjadi 3 bagian, yaitu tauhid berupa rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Pembagian tersebut terkumpul dalam firman atau sabda Allah di dalam Al Qur’an: QS.Maryam ayat 65 , yang artinya
رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً
“RABB (PENGUASA) LANGIT DAN BUMI SERTA SEGALA SESUATU YANG BERADA DI ANTARA KEDUANYA, MAKA SEMBAHLAH DIA DAN TEGUHKAN HATI DALAM BERIBADAH KEPADA-NYA. APAKAH KAMU TAHU BAHWA ADA SEORANG YANG SAMA DENGAN DIA (YANG BERHAK DISEMBAH)?” (MARYAM: 65).
Pemahaman ayat diatas, berikut ini.
  • Dalam firman-Nya (رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ) (Rabb yang menguasai langit dan bumi) merupakan ketetapan tauhid rububiyah.
  • Dalam firman-Nya (فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ) (maka sembahlah Dia serta berteguh hatilah ketika dalam beribadah kepada-Nya) merupakan ketetapan tauhid uluhiyah.
  • Dan dalam firman-Nya (هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً) (Apakah kamu mengetahuinya bahwa ada seorang yang sama dengan Dia?) merupakan ketetapan tauhid asma’ wa shifat.

Tauhid Rububiyah

Tauhid Rububiyah yaitu meng-Esakan Allah dalam hal Penciptaan, Kepemilikan serta pengurusan. Perhatikan dalil berikut ini :
أَلاَلَهُ الْخَلْقُ وَاْلأَمْرُ تَبَارَكَ اللهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
“INGATLAH, YANG MENCIPTAKAN DAN MEMERINTAHKAN HANYALAH HAK BAGI ALLAH” (AL- A’RAF: 54).

Pengertian Tauhid Rububiyyah adalah mentauhidkan Allah dalam kejadian-kejadian yang hanya bisa dilakukan oleh Allah, serta menyatakan dengan tegas bahwa Allah Ta’ala adalah Rabb, Raja, dan Pencipta semua makhluk, dan Allahlah yang mengatur dan mengubah keadaan mereka. (Al Jadid Syarh Kitab Tauhid, 17). Meyakini rububiyah yaitu meyakini kekuasaan Allah dalam mencipta dan mengatur alam semesta, misalnya meyakini bumi dan langit serta isinya diciptakan oleh Allah, Allahlah yang memberikan rizqi, Allah yang mendatangkan badai dan hujan, Allah menggerakan bintang-bintang, dll. Di nyatakan dalam Al Qur’an:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan Mengadakan gelap dan terang” (QS. Al An’am: 1)
Dan perhatikanlah baik-baik, tauhid rububiyyah ini diyakini semua orang baik mukmin, maupun kafir, sejak dahulu hingga sekarang. Bahkan mereka menyembah dan beribadah kepada Allah. Hal ini dikhabarkan dalam Al Qur’an:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ
Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan mereka?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Az Zukhruf: 87)
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ
Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Al Ankabut 61)
Oleh karena itu kita dapati ayahanda dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bernama Abdullah, yang artinya hamba Allah. Padahal ketika Abdullah diberi nama demikian, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tentunya belum lahir.
Adapun yang tidak mengimani rububiyah Allah adalah kaum komunis atheis. Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata: “Orang-orang komunis tidak mengakui adanya Tuhan. Dengan keyakinan mereka yang demikian, berarti mereka lebih kufur daripada orang-orang kafir jahiliyah” (Lihat Minhaj Firqotin Najiyyah)
Pertanyaan, jika orang kafir jahiliyyah sudah menyembah dan beribadah kepada Allah sejak dahulu, lalu apa yang diperjuangkan oleh Rasulullah dan para sahabat? Mengapa mereka berlelah-lelah penuh penderitaan dan mendapat banyak perlawanan dari kaum kafirin? Jawabannya, meski orang kafir jahilyyah beribadah kepada Allah mereka tidak bertauhid uluhiyyah kepada Allah, dan inilah yang diperjuangkan oleh Rasulullah dan para sahabat. [3]


Tauhid Uluhiyah

Tauhid Uluhiyah disebut juga sebagai tauhid ibadah. Disebut sebagai tauhid Uluhiyah karena penisbatannya kepada Allah SWT dan disebut sebagai tauhid ibadah karena penisbatannya kepada Makhluknya atau terhadap Hamba-NYA. Untuk memudahkan dalam pengartiannya, Tauhid Uluhiyah adalah tauhid yang meng-Esakan Allah dalam hal Ibadah, yaitu hanya Allah satu-satunya yang memiliki Hak untuk disembah.
Dalam Firman Allah Ta’ala
ذَلِكَ بِأَنَّ اللهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَايَدْعُونَ مِن دُونِهِ الْبَاطِلُ
”DEMIKIANLAH, KARENA SESUNGGUHNYA ALLAH, DIALAH YANG HAKIKI DAN SESUNGGUHNYA YANG MEREKA SERU SELAIN ALLAH ADALAH YANG BATIL” (LUQMAN: 30).

Pengertian Tauhid Uluhiyah adalah mentauhidkan Allah dalam segala bentuk peribadahan baik yang zhahir maupun batin (Al Jadid Syarh Kitab Tauhid, 17). Dalilnya:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan” (Al Fatihah: 5)
Sedangkan makna ibadah adalah semua hal yang dicintai oleh Allah baik berupa perkataan maupun perbuatan. Apa maksud ‘yang dicintai Allah’? Yaitu segala sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, segala sesuatu yang dijanjikan balasan kebaikan bila melakukannya. Seperti shalat, puasa, bershodaqoh, menyembelih. Termasuk ibadah juga berdoa, cinta, bertawakkal, istighotsah dan isti’anah. Maka seorang yang bertauhid uluhiyah hanya meyerahkan semua ibadah ini kepada Allah semata, dan tidak kepada yang lain. Sedangkan orang kafir jahiliyyah selain beribadah kepada Allah mereka juga memohon, berdoa, beristighotsah kepada selain Allah. Dan inilah yang diperangi Rasulullah, ini juga inti dari ajaran para Nabi dan Rasul seluruhnya, mendakwahkan tauhid uluhiyyah. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Sungguh telah kami utus Rasul untuk setiap uumat dengan tujuan untuk mengatakan: ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thagut‘” (QS. An Nahl: 36)
Syaikh DR. Shalih Al Fauzan berkata: “Dari tiga bagian tauhid ini yang paling ditekankan adalah tauhid uluhiyah. Karena ini adalah misi dakwah para rasul, dan alasan diturunkannya kitab-kitab suci, dan alasan ditegakkannya jihad di jalan Allah. Semua itu adalah agar hanya Allah saja yang disembah, dan agar penghambaan kepada selainNya ditinggalkan” (Lihat Syarh Aqidah Ath Thahawiyah).

Perhatikanlah, sungguh aneh jika ada sekelompok ummat Islam yang sangat bersemangat menegakkan syariat, berjihad dan memerangi orang kafir, namun mereka tidak memiliki perhatian serius terhadap tauhid uluhiyyah. Padahal tujuan ditegakkan syariat, jihad adalah untuk ditegakkan tauhid uluhiyyah. Mereka memerangi orang kafir karena orang kafir tersebut tidak bertauhid uluhiyyah, sedangkan mereka sendiri tidak perhatian terhadap tauhid uluhiyyah?? [4]

Tauhid Asma’wa Shifat

Maksud dari Tauhid Asma’wa Shifat yaitu Peng-Esaan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama dan Sifat-sifat yang di miliki-NYA. Tauhid ini mewakili dua hal yaitu ketetapan dan kenafi’an, yang berarti kita harus menetapkan nama-nama dan sifat-sifat bagi Allah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ
”TIDAK ADA SATUPUN YANG SERUPA DENGAN-NYA, DAN DIALAH YANG MAHA MENDENGAR LAGI MAHA MELIHAT.” (ASY-SYUURA: 11).
Maka barang siapa yang mengingkari nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya atau menamai Allah dan menyifati-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat makhluk-Nya atau menakwilkan dari maknanya yang benar, maka dia telah berbicara tentang Allah tanpa ilmu dan berdusta terhadap Allah dan Rasulnya.

Pengertian Tauhid Al Asma’ was Sifat adalah mentauhidkan Allah Ta’ala dalam penetapan nama dan sifat Allah, yaitu sesuai dengan yang Ia tetapkan bagi diri-Nya dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Cara bertauhid asma wa sifat Allah ialah dengan menetapkan nama dan sifat Allah sesuai yang Allah tetapkan bagi diriNya dan menafikan nama dan sifat yang Allah nafikan dari diriNya, dengan tanpa tahrif, tanpa ta’thil dan tanpa takyif (Lihat Syarh Tsalatsatil Ushul). Allah Ta’alaberfirman yang artinya:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
Hanya milik Allah nama-nama yang husna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama-Nya” (QS. Al A’raf: 180)
Tahrif adalah memalingkan makna ayat atau hadits tentang nama atau sifat Allah dari makna zhahir-nya menjadi makna lain yang batil. Sebagai misalnya kata ‘istiwa’ yang artinya ‘bersemayam’ dipalingkan menjadi ‘menguasai’.
Ta’thil adalah mengingkari dan menolak sebagian sifat-sifat Allah. Sebagaimana sebagian orang yang menolak bahwa Allah berada di atas langit dan mereka berkata Allah berada di mana-mana.
Takyif adalah menggambarkan hakikat wujud Allah. Padahal Allah sama sekali tidak serupa dengan makhluknya, sehingga tidak ada makhluk yang mampu menggambarkan hakikat wujudnya. Misalnya sebagian orang berusaha menggambarkan bentuk tangan Allah,bentuk wajah Allah, dan lain-lain.
Adapun penyimpangan lain dalam tauhid asma wa sifat Allah adalah tasybih dan tafwidh.
Tasybih adalah menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya. Padahal Allah berfirman yang artinya:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Tidak ada sesuatupun yang menyerupai Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Lagi Maha Melihat” (QS. Asy Syura: 11)

Kemudian tafwidh, yaitu tidak menolak nama atau sifat Allah namun enggan menetapkan maknanya. Misalnya sebagian orang yang berkata ‘Allah Ta’ala memang ber-istiwa di atas ‘Arsy namun kita tidak tahu maknanya. Makna istiwa kita serahkan kepada Allah’. Pemahaman ini tidak benar karena Allah Ta’ala telah mengabarkan sifat-sifatNya dalam Qur’an dan Sunnah agar hamba-hambaNya mengetahui. Dan Allah telah mengabarkannya dengan bahasa Arab yang jelas dipahami. Maka jika kita berpemahaman tafwidh maka sama dengan menganggap perbuatan Allah mengabarkan sifat-sifatNya dalam Al Qur’an adalah sia-sia karena tidak dapat dipahami oleh hamba-Nya. [5]

Keterkaitan antara Tauhid Rubbiyah dan Tauhid Uluhiyah

Antara Tauhid Rubbiyah dan Tauhid Uluhiyah memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan, karena pada Tauhid Rububiyah merupakan mengkonsekuensikan tauhid Uluhiyah. Yang artinya pengauan seseorang kepada tauhid Rububiyah yang mengharuskan pengakuannya kepada tauhid uluhiyah.
Jadi, jika seseorang sudah mengetahui bahwa Allah adalah Tuhan yang menciptakan Alam Semesta dan mengatur segala urusannya, maka ia juga wajib untuk beribadah hanya kepada Allah dan tidak ada sekutu bagi-NYA.
Sedangkan pada Tauhid Uluhiyah mengandung bagian dari Tauhid Rububiyah, yaitu barang sipa yang melaksanakan ibadah kepad Allah dan tidak menyekutukan-NYA maka ia yakin bahwa Allah lah Tuhan dan pencipta Alam Semesta. Seperti yang pernah di katakan oleh Nabi Ibrahi a.s dalam QS.Asy- Syu’araa ayat 75-82.
قَالَ أَفَرَءَيْتُم مَّاكُنتُمْ تَعْبُدُونَ {75} أَنتُمْ وَءَابَآؤُكُمُ اْلأَقْدَمُونَ {76} فَإِنَّهُمْ عَدُوٌّ لِّي إِلاَّرَبَّ الْعَالَمِينَ {77} الَّذِي خَلَقَنِي فَهُوَ يَهْدِينِ {78} وَالَّذِي هُوَ يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِ {79} وَإِذَامَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ {80} وَالَّذِي يُمِيتُنِي ثُمَّ يُحْيِينِ {81} وَالَّذِي أَطْمَعُ أَن يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ {82}
“IBRAHIM BERKATA: “MAKA APAKAH KAMU TELAH MEMPERHATIKAN APA YANG SELALU KAMU SEMBAH (75), KAMU DAN NENEK MOYANG KAMU YANG TERDAHULU? (76), KARENA SESUNGGUHNYA APA YANG KAMU SEMBAH ITU IALAH MUSUHKU, KECUALI TUHAN SEMESTA ALAM (77), (YAITU TUHAN) YANG TELAH MENCIPTAKAN AKU, MAKA DIALAH YANG MEMBERIKAN PETUNJUK KEPADAKU (78), DAN TUHANKU, YANG DIA MEMBERI MAKANAN DAN MINUMAN KEPADAKU (79), DAN APABILA AKU SEDANG SAKIT, DIALAH YANG DAPAT MENYEMBUHKANKU (80), DAN YANG AKAN MEMATIKAN AKU, KEMUDIAN AKAN MENGHIDUPKAN AKU (KEMBALI) (81), DAN YANG AMAT AKU INGINKAN AKAN MENGAMPUNI KESALAHANKU DI HARI KIAMAT (82)” (ASY- SYU’ARAA’: 75-82).
Karena itulah antara keduanya memiliki keterkaitan dan kadang-kadang dalam ayat atau pun hadis makna nya disebutkan secara bersamaan.

Keutamaan Tauhid

  1. Orang yang bertauhid kepada Allah akan dihapus dosa-dosanya.
    Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam dalam sebuah hadits qudsi, dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi berfirman:
…يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ اْلأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئاً لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً.
‘…Wahai bani Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan dosa sepenuh bumi, sedangkan engkau ketika mati tidak menyekutukan Aku sedikit pun juga, pasti Aku akan berikan kepadamu ampunan sepenuh bumi pula.’” (HR. At-Tirmidzi (no. 3540), ia berkata, “Hadits hasan gharib.”)
  1. Orang yang bertauhid kepada Allah Azza wa Jalla akan mendapatkan petunjuk yang sempurna, dan kelak di akhirat akan mendapatkan rasa aman. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُم بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk. ” [Al-An’aam: 82]
Di antara permohonan kita yang paling banyak adalah memohon agar ditunjuki jalan yang lurus:
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ
“Tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka.” [Al-Faatihah: 6-7]
Yaitu jalannya para Nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang yang shalih.
Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا
“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, (yaitu) para Nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baik-nya.” [An-Nisaa’: 69]
Kita juga memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar terhindar dari jalan orang-orang yang dimurkai Allah dan jalan orang-orang yang sesat, yaitu jalannya kaum Yahudi dan Nasrani.
  1. Orang yang bertauhid kepada Allah Azza wa Jalla akan dihilangkan kesulitan dan kesedihannya di dunia dan akhirat.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًاوَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“…Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberi-nya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka…” [Ath-Thalaq: 2-3]
Seseorang tidak dikatakan bertakwa kepada Allah kalau dia tidak bertauhid. Orang yang bertauhid dan bertakwa akan diberikan jalan keluar dari berbagai masalah hidupnya.
  1. Orang yang mentauhidkan Allah, maka Allah akan menjadikan dalam hatinya rasa cinta kepada iman dan Allah akan menghiasi hatinya dengannya serta Dia menjadikan di dalam hatinya rasa benci kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَاعْلَمُوا أَنَّ فِيكُمْ رَسُولَ اللَّهِ ۚ لَوْ يُطِيعُكُمْ فِي كَثِيرٍ مِّنَ الْأَمْرِ لَعَنِتُّمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ
“…Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan (iman itu) indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” [Al-Hujurat: 7]
  1. Tauhid merupakan satu-satunya sebab untuk mendapatkan ridha Allah, dan orang yang paling bahagia dengan syafa’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengatakan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ dengan penuh keikhlasan dari dalam hatinya.
  2. Orang yang bertauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dijamin masuk Surga.
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.
“Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk Surga.” (HR. Muslim (no. 26))
مَنْ مَاتَ لاَيُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ.
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, ia masuk Surga.” (HR. Muslim (no. 93))
  1. Orang yang bertauhid akan diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kemenangan, pertolongan, kejayaan dan kemuliaan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” [Muhammad: 7]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan Aku dengan sesuatu apapun. Tetapi barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nuur: 55]
  1. Orang yang bertauhid kepada Allah Azza wa Jalla akan diberi kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [An-Nahl: 97]
9.Tauhid akan mencegah seorang muslim kekal di Neraka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ، ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ، فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا قَد ِاسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الْحَيَاءِ -أَوِ الْحَيَاةِ، شَكَّ مَالِكٌ- فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الْحَبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ، أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً؟
“Setelah penghuni Surga masuk ke Surga, dan penghuni Neraka masuk ke Neraka, maka setelah itu Allah Azza wa Jalla pun berfirman, ‘Keluarkan (dari Neraka) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi iman!’ Maka mereka pun dikeluarkan dari Neraka, hanya saja tubuh mereka sudah hitam legam (bagaikan arang). Lalu mereka dimasukkan ke sungai kehidupan, maka tubuh mereka tumbuh (berubah) sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran sungai. Tidakkah engkau perhatikan bahwa benih itu tumbuh berwarna kuning dan berlipat-lipat?” (HR. Bukhari no.22)
  1. Orang yang bertauhid kepada Allah Azza wa Jalla dengan ikhlas, maka amal yang sedikit itu akan menjadi banyak.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
“Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” [Al-Mulk: 2]
Dalam ayat yang mulia tersebut, Allah Azza wa Jalla menyebutkan dengan “amal yang baik”, tidak dengan “amal yang banyak”. Amal dikatakan baik atau shalih bila memenuhi 2 syarat, yaitu: (1) Ikhlas, dan (2) Ittiba’ (mengikuti contoh) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ pada hari Kiamat lebih berat dibandingkan langit dan bumi dengan sebab ikhlas.
  1. Mendapat rasa aman. Orang yang tidak bertauhid, selalu was-was, dalam ketakutan, tidak tenang. Mereka takut kepada hari sial, atau punya anak lebih dari dua, takut tentang masa depan, takut hartanya lenyap dan seterusnya.
  2. Tauhid merupakan penentu diterima atau ditolaknya amal kita. Sempurna dan tidaknya amal seseorang bergantung pada tauhidnya. Orang yang beramal tapi tidak sempurna tauhidnya, misalnya riya, tidak ikhlas, niscaya amalnya akan menjadi bumerang baginya, bukan mendatangkan kebahagiaan baik itu berupa shalat, zakat, shadaqah, puasa, haji dan lainnya. Syirik (besar) akan menghapus seluruh amal.
  3. Orang yang bertauhid kepada Allah Azza wa Jalla akan diringankan dari perbuatan yang tidak ia sukai dan dari penyakit yang dideritanya. Oleh karena itu, jika seorang hamba menyempurnakan tauhid dan keimanannya, niscaya kesusahan dan kesulitan dihadapinya dengan lapang dada, sabar, jiwa tenang, pasrah dan ridha kepada takdir-Nya.
Para ulama banyak menjelaskan bahwasanya orang sakit dan mendapati musibah itu harus meyakini bahwa:
  1. Penyakit yang diderita itu adalah suatu ketetapan dari Allah Azza wa Jalla. Dan penyakit adalah sebagai cobaan dari Allah.
  2. Hal itu disebabkan oleh perbuatan dosa dan maksiyat yang ia kerjakan.
  3. Hendaklah ia meminta ampun dan kesembuhan kepada Allah Azza wa Jalla, serta meyakini bahwa Allah Azza wa Jalla sajalah yang dapat menyembuhkannya.
14. Tauhid akan memerdekakan seorang hamba dari penghambaan kepada makhluk-Nya, agar menghamba hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja yang menciptakan semua makhluk.
Artinya yaitu orang-orang yang bertauhid dalam ke-hidupannya hanya menghamba, memohon pertolongan, meminta ampunan dan berbagai macam ibadah lainnya, hanya kepada Allah Azza wa Jalla semata.
  1. Orang yang bertauhid kepada Allah Azza wa Jalla akan dimudahkan untuk melaksanakan amal-amal kebajikan dan meninggalkan kemungkaran, serta dapat menghibur seseorang dari musibah yang dialaminya.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan kepada umatnya agar berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla untuk memohon segala kebaikan dan dijauhkan dari berbagai macam kejelekan serta dijadikan setiap ketentuan (qadha) itu baik untuk kita. Do’a yang dibaca Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah:
اَللَّهُمَّ …وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا.
“Ya Allah…, dan aku minta kepada-Mu agar Engkau menjadikan setiap ketetapan (qadha) yang telah Engkau tetapkan bagiku merupakan suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah (no. 3846), Ahmad (VI/134), al-Hakim dan ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi (I/522))
Salah satu rukun iman adalah iman kepada qadha’ dan qadar, yang baik dan yang buruk. Dengan mengimani hal ini niscaya setiap apa yang terjadi pada diri kita akan ringan dan mendapat ganjaran dari Allah apabila kita sabar dan ridha.

  1. Orang yang mewujudkan tauhid dengan ikhlas dan benar akan dilapangkan dadanya.
  2. Orang yang mewujudkan tauhid dengan ikhlas, jujur dan tawakkal kepada Allah dengan sempurna, maka akan masuk Surga tanpa hisab dan adzab. [6]
Demikian pembahasan yang diberikan tentang Pengertian Tauhid dan Macam-Macam Tauhid , semoga informasi yang diberikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya 

JEJAK SEJARAH MURSYID THORIQOH AT-TIJANI SYEKH MUHAMMAD BIN YUSUF

  "Jejak Histori Syekh Muhammad bin Yusuf sukodono - Ampel Surabaya, abahny a KH Ubaid dan KH Zaid, salah satu pembawa Thoriqoh At-Tija...