Thursday 8 August 2019

TANYA JAWAB SEPUTAR QURBAN

Tanya Jawab Seputar Qurban Pertanyaan 1: 
Apakah boleh si pemotong qurban untuk mengambil bagian kaki dan kepala qurban itu ?
Jawaban:
Yang dimaksud si pemotong qurban dalam hal ini tentu adalah orang yang diwakilkan untuk memotong atau menyembelihnya bukan pemilik qurban itu sendiri. 
Jika si pemotong diberikan kaki dan kepala atau kulit sebagai upah pemotongan, maka hukumnya tidak boleh. Karena dengan demikian berarti bagian itu dijual. Sedang orang yang menjual bagian qurbannya maka tidak ada udhiyah / qurban baginya, atau dengan kata lain tidak sah qurbannya. Adapun memberikan si pemotong kepala dan kaki atau kulit tadi sebagai shadaqah atau hadiah yang tidak dikaitkan dengan pemotongan, sedang upahnya dibayar tersendiri dan ditanggung yang berqurban, maka boleh dan tidak ada larangan padanya. Dalam kitab Busyral Karim (II/128) disebutkan, "Tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurban dan tidak boleh memberikan si pemotong bagian qurban sebagai upahnya walaupun kulit. Tetapi ongkos atau upah pemotongan itu ditanggung oleh orang yang berqurban". Oleh karena itu sebaiknya bagi panitia Qurban, selain menerima qurban juga memberitahukan bahwa orang yang berqurban harus membayar upah pemotongannya.

Pertanyaan 2 :
Bolehkah orang yang sudah menerima daging qurban kemudian menjualnya kepada orang lain?. Jawaban: 
Bagi orang yang berqurban, tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurbannya. Adapun orang yang menerima qurban, jika dia adalah faqir miskin maka setelah qurban itu berada di tangannya jadilah itu haknya seperti daging biasa. Oleh karenanya boleh orang yang faqir atau miskin tadi menjualnya, tetapi harus dijual kepada orang islam. Adapun orang kaya, jika mereka dikirimi atau diberikan qurban, maka dia hanya boleh mempergunakan daging tadi sebagai makanan atau jamuan atau disedekahkan kepada orang lain. Tidak boleh dia menjualnya. (Busyral Karim II/128)

Pertanyaan 3 : 
Yang diharamkan untuk makan daging qurban/aqiqah yang wajib atau nadzar, apakah khusus bagi orang yang qurban/aqiqah saja, ataukah juga keluarganya yang masih wajib dinafkahi? 
Jawaban: Yang diharamkan adalah orang yang qurban/aqiqah wajib atau nadzar dan juga orang yang wajib dinafkahinya, termasuk anak dan isterinya. Referensi: Al Baajuri II/300

Pertanyaan 4 : 
Daging qurban wajib setelah diterima oleh yang berhak kemudian diberikan kembali kepada orang yang qurban, apakah orang yang qurban tidak boleh memakan daging tersebut? 
Jawaban: 
Boleh karena daging itu sudah dimiliki oleh orang yang berhak tadi, dan setelah dimilikinya maka dia berhak menggunakan daging itu untuk apapun. Jadi jika diberikan lagi kepada orang yang berkurban maka boleh-boleh saja dan boleh memakannya, karena sekarang daging itu sudah tidak menjadi daging kurban lagi, tetapi menjadi daging hibbah atau shodaqah. Referensi : Al Baajuri II/302

Pertanyaan 5 : 
Apakah dibolehkan memindahkan hewan qurban dari daerahnya orang yang berqurban ke daerah lain? Jawaban: 
Boleh, baik hewan tersebut sudah disembelih atau belum. Referensi: Kifaayatul Akhyar II/242, Itsmidul ‘Ainain hal.78

Pertanyaan 6 :
Bolehkah menjual tanduk dan kikil (teracak, jawa) dari hewan qurban wajib untuk ongkos orang yang mengurusinya? 
Jawaban:
Tidak boleh, sekalipun dari hewan qurban sunnah. Referensi: Al Baajuri II/311, I’anatuth Thalibin II/333

Pertanyaan 7 :
Bolehkah aqiqah untuk salah seorang anak sekaligus diniati sebagai qurbannya anak tersebut? Jawaban: 
Kalau aqiqah dan qurbannya itu sama-sama sunnah dan kambingnya satu, dalam hal ini ada perbedaan pendapat, menurut imam Ibnu Hajar Al Haitami tidak boleh sedangkan imam Ar Romli mengatakan boleh. Begitu pula jika kambingnya dua atau lebih tapi diniati sekaligus, artinya tidak ditentukan mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban, maka juga khilaf antara ulama seperti diatas. Tapi kalau kambingnya dua atau lebih dan masing-masing ditentukan, mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban maka sah/ boleh, tidak ada khilaf antara ulama. Referensi: Al Baajuri II/304, Al Qulyubi IV/255, Itsmidul ‘Ainain hal.77

Pertanyaan 8 :
Bolehkah kulit kambing kurban dimiliki (diambil) oleh sebagian orang dari panitia kurban, yang juga mereka telah memperoleh pembagian dagingnya? 
Jawaban :
 Boleh kulit kambing diberikan kepada mereka, dalam hal ini yang dilarang baik dalam kurban wajib atau sunnah, adalah menjual sebagian daging atau kulit kurban atau menjadikan kulit atau kikilnya sebagai upah (ongkos) bagi yang mengurusi penyembelihan. Referensi: Al Baajuri II/302

Sunday 4 August 2019

RANGKAIAN IBADAH HAJI DARI AWAL HINGGA AKHIR

Rangkaian Ibadah Haji dari Awal hingga Akhir


Foto: Salah satu suasana thawaf pada Haji 2019

Ibadah  Hajim merupakan rukun Islam sesuai. Ibadah yang memulai sekali ini memulai kompilasi jemaah pindah Tanah Suci dari tempat-tempat yang telah ditentukan Syariat, atau dikenal dengan Miqat.Setelah pindah Miqat, jemaah harus memakai pakaian ihram kemudian pindah kalimat Talbiyah.
Sebagian jemaah boleh berniat ibadah haji saja, dan ini disebut Haji Ifrad. Atau jemaah berniat melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan, atau dikenal Haji Qiran.Jemaah juga bisa mendahulukan niat umrah dari ibadah haji, yang dikenal dengan Haji Tamattuk. Haji ini dilakukan dengan memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattuk diwajibkan membayar bendungan.
Jemaah pindah rangkaian ibadah di daerah tempat-tempat suci, mulai dari Masjidil Haram di Mekah hingga bukit Arafah, dengan melintasi Mina dan Muzdalifah. Setelah tiba di Mekah, jemaah melakukan Thawaf Qudum (Thawafatang) dengan tujuh kali perebutan Ka'bah.
Di hari kedelapan Dzulhijjah atau lebih dikenal Hari Tarwiyah, jemaah meninggalkan Mekah menuju Mina, yang berjarak enam kilomter. Jemaah menginap di Mina hingga hari Arafah (9 Dzulhijjah) kemudian kembali ke penginapan di hari-hari Tasyriq.
Setelah matahari terbit di hari ke-9 Dzulhijjah, para tamu Allah naik ke bukit Arafah untuk melaksankan Wukuf hingga Matahari naik.Mereka menjamak salat qashar Shalat Zuhur dan Ashar saat Wukuf.
Luas bukit Arafah lebih dari 10 kilometer persegi dan terletak 10 kilometer dari Mina.
Kemudian jemaah menuju Muzdalifah yang terletak tujuh kilometer dari Arafah setelah selesai melaksanakan Wukuf malam itu juga. Mereka melaksanakan Salat Maghrib dan Isya jamak dan qashar.Kemudian jemaah mengumpulkan kerikil untuk melempar jumrah di Mina esok dibawa dan jemaah diselesaikan di situ sampai hari berikutnya, 10 Dzulhijjah.
Pada hari kesepuluh Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke Mina untuk melempar kerikil di hari pertama melempar Jumrah Aqabah Al-Kubra.
Di Mekah, jemaah melaksanakan Thawaf Ifadha tujuh putaran. Jika jemaah telah melaksanakan Sa'i antara Safa dan Marwa tujuh kali setelah Thawaf Ifadha.
Selanjutnya jemaah melalui hari-hari Tasyriq di Mina dan melempar jumrah selama tiga hari; lempar jumrah kecil, sedang dan besar. Jika beberapa dari mereka berhasil pada hari kedua, maka tidak ada dosa yang dibatalkan.
Thawaf Wada 'merupakan rangkaian terakhir dari ibadah haji. Jemaah pulang Ka'bah sebelum pulang negara masing-masing.
Sumber: Al-Jazeera 

JEJAK SEJARAH MURSYID THORIQOH AT-TIJANI SYEKH MUHAMMAD BIN YUSUF

  "Jejak Histori Syekh Muhammad bin Yusuf sukodono - Ampel Surabaya, abahny a KH Ubaid dan KH Zaid, salah satu pembawa Thoriqoh At-Tija...